MAKALAH EKONOMI
SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
Di
Susun
O
L
E
H
SYAROLINA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pembayaran merupakan
salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin
besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan
alat pembayaran yang cepat, lancar dan aman. Keberhasilan sistem pembayaran
akan dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya
ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang
kurang baik pada kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada bab ini kita akan membahas
tentang sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan sistem pembayaran,
peran dan tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dan Alat pembayaran yang
meliputi Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.
Betapa pentingnya peranan sistem pembayaran
bagi suatu perekonomian. Pentingnya sistem pembayaran bagi perekonomian secara
sederhana dapat dianalogikan ibarat saluran darah dalam tubuh manusia, dan
tubuh manusia diibaratkan sebagai perekonomian. Jika peredaran darah melalui
saluran tersebut lancar, maka darah yang berisi energi dan zat yang dibutuhkan
akan tersalurkan keseluruh organ tubuh dengan baik, sehingga orang akan
sehat. Demikian pula sistem pembayaran. Adanya mekanisme sistem
pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan berpengaruh terhadap
maju-mundurnya ekonomi suatu negara.
1.2 Batasan Masalah
a. Pengertian system pembayaran
b. Peran bank Indonesia dalam system
pembayaran
c. Penyelenggaraan system pembayaran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian System Pembayaran
Pembayaran adalah aktivitas pemindahan dana
guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Pembayaran ini terjadi setiap hari, melibatkan ribuan transaksi ekonomi
yang beraneka ragam, seperti seperti jual beli barang dan jasa, pembelian dan
pelunasan kredit, melibatkan miliaran rupiah dengan berbagai alat pembayaran
seperti pembayaran tunai dengan uang kartal, Cheque, Bilyet Giro, Wesel dan
lain-lain.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Proses pembayaran memang mudah dan sederhana, tetapi bisa juga kompleks dan sulit tergantung dari kompleks tidaknya transaksi ekonomi yang terjadi. Pembayaran secara umum dapat diartikan sebagai “pindahnya kepemilikan hak atas dana dari pembayar kepada penerimanya”. Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pembayaran adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara berlawanan.
Pembayaran bukanlah sebagai suatu proses yang
berdiri sendiri, yang terjadi secara spontan tanpa ada kaitannya dengan
transaksi lain, sebab setiap pembayaran merupakan realisasi dari suatu
transaksi ekonomi. Pembayaran dapat dilakukan secara tradisional sederhana yang
tidak memerlukan jasa bank, atau suatu proses yang cukup rumit, dimana
lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat penting dan memerlukan jasa-jasa
perantara karena tanpa jasa perantara tidak dapat terlaksana dengan aman cepat
dan efisien.
Secara etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan. Lalu apa itu sistem pembayaran? Pengertian sistem pembayaran yang lebih lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
Secara etimologi, kata sistem berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systemo”, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “System” yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan komponen atau bagian yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan. Lalu apa itu sistem pembayaran? Pengertian sistem pembayaran yang lebih lengkap sebagaimana definisi sistem pembayaran menurut UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia pasal 1 angka 6:
“Sistem yang mencakup seperangkat aturan,
lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna
memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.
Sistem Pembayaran adalah tata-cara atau
prosedur yang saling berkaitan dalam pemindahan sejumlah nilai uang (alat
pembayaran) dari satu pihak ke pihak lain yang terjadi karena adanya transaksi
ekonomi. Adapun tata-cara atau prosedur yang digunakan dalam pemindahan dana
ini bermacam-macam dari cara-cara yang paling sederhana sampai dengan sistem
pemindahan nilai uang secara elektronik seperti saat ini. Tentu saja dalam
sistem pembayaran ini akan melibatkan berbagai lembaga sebagai perantara yang
memberikan jasa dalam hal penyelesaian pembayaran tersebut.
2.2 Peran Bank Indonesia Dalam Sistem
pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah seabagi berikut:
Pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi
Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang
Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia
dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya
yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan
mengawasi bank.
2.3 Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
Non Tunai Oleh BankIndonesia
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang
Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia
dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya
yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan
mengawasi bank.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank
Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni
keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti
segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit,
risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap
penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa
penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas
sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya
skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa
Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan
suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah
kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan
aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai
lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran
diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat
dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi
menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran
non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut
terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen
yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam, sedangkan pada
sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran
menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
Di Indonesia, instrumen pembayaran nontunai
disediakan terutama oleh sistem perbankan. Instrumen yang disediakan terdiri
dari instrumen yang berbasis warkat (Kertas), seperti cek, bilyet giro, nota
debet, dan nota kredit, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti
kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan untuk sistem transfer
tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.
1) Alat Pembayaran Cek dan
Bilyet Giro (BG). Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan
baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat
berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Bilyet Giro (BG) adalah
surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang
disebutkan namanya. Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling
lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur
tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran
umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi
bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu
menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Kemudian Nota Debet. Dalam peraturan kliring,
nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank
lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank
yang menyampaikan warkat tersebut. Nota
debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet
dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau
dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Jadi Nota Debet adalah warkat yang
dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke
rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota
kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau
memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain
melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar
kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota
kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos. Nota
Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain
atau nasabah yang menerima warkat tersebut.
2) Kartu kredit kita telah
mengenal berbagai jenis kartu pembayaran, antara lain yang bersifat kredit,
seperti kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar
swalayan) dan yang bersifat debet, seperti Debet card dan
ATM. Di samping itu, dalam perkembangannya terdapat jenis kartu yang
dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal
sebagai smart card atau chip card), seperti kartu telepon prabayar. Kredit
adalah kepercayaan, mendapat kredit berarti mendapat kepercayaan. dalam
dunia bisnis kredit adalah fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang
atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali
dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit,
maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Prinsip kartu kredit adalah ” buy now pay later”, artinya
pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu
oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh
tempo.
3) Kartu ATM dan Kartu
Debet Salah satu instrumen pembayaran
berbasis kartu yang penting dalam sistem pembayaran adalah kartu Debet
dan Kartu ATM yang transaksinya dilakukan melalui mesin ATM. Mesin ATM ini
merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap
saat (24 jam) selama tujuh hari dalam seminggu termasuk hari libur. Lokasi ATM
biasanya tersebar di tempat-tempai strategis.
Menurut leflet Bank Indonesia yang disebarkan sebagai bagian dari
program edukasi masyarakat dalam rangka lmplementasi arsitektur Perbankan
Indonesia. Kartu Debet dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan
oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi
secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kartu digunakan
bertransaksi akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
4) Sistem Transfer : BI –
RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement)
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut. Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.
Terkadang dalam kehidupan sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut. Apa itu BI-RTGS? Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem BI-RTGS adalah seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembayaran
adalah perpindahan hak atas nilai antara pihak pembeli dan pihak penjual yang
secara bersamaan terjadi perpindahan hak atas barang atau jasa secara
berlawanan.
Perkembangan
Sistem Pembayaran diawali dari sistem Sistem Pertukaran Barter, Uang Logam,
Uang Tanda, Uang Kertas, Uang Giral,
Peran
Sistem Pembayaran dalam Perekonomian adalah menjaga stabilitas keuangan dan
perbankan, sebagai sarana transmisi kebijakan moneter serta sebagai alat untuk
meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
Kewenangan
Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran adalah menetapkan kebijakan, mengatur,
melaksanakan, dan memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas
penyelenggaraanjasa sistem pembayaran.
Dalam
penyelenggaraan system pembayaran non tunai bank Indonesia memiliki ada
beberapa penyelenggaraan diantaranya:
a.
Cek (Cheque) adalah surat perintah pembayaran tidak bersyarat untuk membayarkan
sejumlah uang yang tertulis pada cek kepada orang yang namanya tertera pada
cek.
b.
Bilyet Giro adalah surat perintah pembayaran bersyarat kepada bank penerbit
untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak penerima yang nama dan nomor
rekeningnya disebutkan, pada bank penerima dana.
c.
Nota Debet adalah warkat yang dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada
bank lain untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat
tersebut
d.
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain
untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
e.
Kartu kredit merupakan kartu yang
dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya
yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran dan pengambilan uang tunai.
f.
Kartu debet merupakan instrumen pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya
dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu
tersebut.
3.2
Saran
Dalam Tulisan singkat ini penyusun ingin
menyarankan kepada teman, tugas yang diberikan dapat dibuat dengan baik agar ke
depannya kita menjadi siswa yang berguna untuk bangsa kita dalam mengemban
tugas serta tak juga selalu bersyukur pada tuhan yang maha kuasa.
Tulisan ini
juga masih banyak kekurangan karena kami sadar manusia biasa tak luput dari
salah, oleh karena itu kami perlu kritikan dan solusi yang bersifat membangun
agar ke depannya lagi dapat di susun dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar