Kedaulatan bagi sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang
sudah merdeka berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan
adalah hak setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asazi setiap manusia di
dunia. Bangsa Indonesia mengutuk dan anti penjajahan seperti yang ditegaskan
dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat
ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian
kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena
itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B. PENGERTIAN
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan
tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara
ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain.
Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat :
a. asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen.
Karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang
lebih tinggi.
b. tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh
pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain.
c. Permanen / abadi, artinya kedaulatan itu tetap,
tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut.
d. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi,
sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Dengan demikian, kedaulatan
sebagai kekuasaan tertinggi.
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian
masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya
perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah
kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara
lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan adalah suatu
hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas
diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari
Tuhan atau Masyarakat.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara
setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya
Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau
Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de
facto dan de jure.
C. TEORI
KEDAULATAN RAKYAT
Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah
yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan negara dan hukum menunjukkan kedaulatan yang tidak
dipegang oleh suatu persoon.
1. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi
didasarkan pada agama. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan
(monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat
kekuasaannya dari Tuhan. Raja bisa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus
dianut atau dipeluk oleh rakyat/warganya. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang dianggap
berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
Tokoh – tokoh yang menganut
adalah :
1) Augustin
2) Thomas Aquinas
3) Marsilius
2. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja/ satu penguasa. Kebijakan Raja bias melebihi kontitusi, bahkan dapat
melanggar hokum moral sehingga raja dapat berbuat atau bertindak sewenang –
wenang.
Tokoh – tokoh yang menganut yaitu
:
1) Thomas Hobbes.
2) L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI
3) Nicollo Machiaverlli
4) Hegel
3. Kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Sebagai pelopor teori ini
adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah
hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan
tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap
sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara
termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan
simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan
kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan
yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Bilamana pemerintah
ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan
bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada
kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja
memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan
tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1) John Locke
2) Jean Jacques Rousseau
3) Montesquie
4. Kedaulatan Negara
Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam
arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap
life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak
miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka
taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak
negara.
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak
memiliki kedaulatan. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara.
Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Karena
pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan
ada pada raja.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1) Jean Bodin
2) George Jellinek
3) Hitler
4) Musolini
5. Kedaulatan Hukum
Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi terletak pada hukum yang
bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang. Maka dalam suatu Negara yang
menganut teori ini sering disebut Rechts Souvereinities bahwa baik raja,
rakyat, dan Negara harus taat serta patuh pada hokum. Siapa yang melanggar
hukum harus dikenakan sanksi/hukuman.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari
kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum
inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini
dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep
kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum
tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh
Undang-Undang Dasar.
Tokoh yang menganut teori ini adalah :
1) Krabbe
2) Immanuel Kant
3) Kranenburg
D. Teori
Kedaulatan yang Dianut oleh Negara Republik Indonesia
Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan,
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari
penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4.
Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di
dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai
berikut:
”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2,
ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa
negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki
kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh
undang-undang dasar.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun
1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di
dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara
Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu
lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan
diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat
banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut
kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan
kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara
yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar
hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat
jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara)
atau dikenakan denda.
E. MACAM – MACAM KEDAULATAN RAKYAT
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu
negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga
Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu
negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara
lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
F. CARA PANDANG TENTANG KEDAULATAN
Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan
ini, yaitu:
1. Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat
dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam
negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang
menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut
(Kompetenz-Kompetenz).
2. Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya
organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak
organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam
masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren)
organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker
disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan
nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini
lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan
(force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal
kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
G. KEDAULATAN
MENURUT UUD 1945
1. Kedaulatan Menurut UUD 1945
Sebelum Perubahan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat.
Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula
dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan
yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah
penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang
kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan
pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2
ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan
terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi
sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap
dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara
yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
H. PERAN LEMBAGA
NEGARA
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam
negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan ke-daulatan ditentukan menurut
Undang-Undang Dasar.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan
lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai
sistem peme-rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia
adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan
rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah
ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan
kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan
dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih me¬lalui pemilihan umum (Pasal
2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum
(Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu
pa-sangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum
(KPU), dan Komisi Yudisial.
Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan
rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah
ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan,
bahwa MPR ter¬diri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum
anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan
keten-tuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
MPR mempunyai tugas dan wewenang
se-bagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD;
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka¬mah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden-nya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
2. Presiden
UUD 1945 mengatur, bahwa calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen¬daknya sendiri (Pasal 6 (1)
UUD 1945).
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD
1945).
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-siden (Pasal 6 (1) UUD
1945).
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat (Pasal 6 A (1)) UUD 1945).
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
poli¬tik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pe¬milihan umum (Pasal 6 A
(2) UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR
diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Fungsi DPR ditegaskan
dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam
pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa
penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden.
Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meli- puti pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan
jiwa UUD 1945.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang
bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan
mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika
tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan
baik.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK
berwenang me- minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan
instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang.
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons- titusi di Indonesia
(Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawa- hi
beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Oleh karena itu dalam
melaksanakan tugas- nya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pe-
ngaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki
kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir),
memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan
kembali putusan pengadilan yang telah mem- peroleh kekuatan hukum tetap. MA
juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah un-
dang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
MA merupakan lembaga peradilan
umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk
1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
menguji undang-undang terhadap UUD,
2) memutus seng- keta kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD,
3) memutus pembuba- ran partai politik,
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24 C (1)),
5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24
C (2) UUD 1945).
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari
keanggota- an MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi
(Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi
(Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di
daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara
RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).
Kewenangan DPD dituangkan dalam
Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta peng- gabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan
penyelenggara peme- rintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah di- landasi
oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang me- nyatakan, bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan da- erah, yang diatur dengan undang- undang.
Pemerintahan daerah dibedakan
antara pemerintah- an daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota
(Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas
pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah
kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota. Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah
provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh
Gubernur seba- gai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin
oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin
oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003
tentang Su- sunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di- nyatakan, bahwa
DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lem baga daerah propinsi
(Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan
daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum
sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan
komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD
1945). Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya
disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 ten- tang Penyelenggara Pemilihan
Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007). Susunan
organisasi penyelenggara pe- milihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun
2007 adalah: a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indo- nesia. b.
KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. c. KPU Kabupaten/Kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Dalam menyelenggarakan pemilihan
umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22
Tahun 2007 sebagai berikut:
a. Mandiri,
b. Jujur,
c. Adil,
d. Kepastian hukum,
e. Tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. Kepentingan umum,
g. Keterbukaan,
h. Proporsionalitas,
i. Profesionalitas,
j. Akuntabilitas,
k. Efisiensi, dan
l. Efektivitas.
b. Jujur,
c. Adil,
d. Kepastian hukum,
e. Tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. Kepentingan umum,
g. Keterbukaan,
h. Proporsionalitas,
i. Profesionalitas,
j. Akuntabilitas,
k. Efisiensi, dan
l. Efektivitas.
11. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga
yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3)
UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempu¬nyai pengetahuan dan pengalaman
di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
(Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangka- tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor-
matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
I. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT
Secara umum dapat di- katakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok
yang teror- ganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai,
dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional
untuk melaksanakan kebijakan mer- eka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun
2008 tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper-
juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma- syarakat, bangsa, dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalur¬kan aneka ragam
pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara¬kat modern
yang begitu luas, pendapat dan aspirasi se¬seorang atau suatu kelompok akan
hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan
digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan
“penggabungan kepenti-ngan” (interest aggregation). Sesudah digabung, pendapat
dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini
dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation).
Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem¬baga-lembaga negara
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk
dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD.
J. KESIMPULAN
1. Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat
sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. UUD 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik
kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara
Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lem¬baga-lembaga negara yang
berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan
rakyat.
3. Pelaksanaan pemerintahan Indone¬sia berdasarkan UUD
1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia.
4. Dalam membangun sikap positif terhadap kedaulatan
rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat dilakukan dengan
mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan
menghormati ke¬beradaan lembaga-lembaga negara.
MAKALAH
IMPLEMENTASI KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA
OLEH :
NAMA KELOMPOK :
1.
ANNGGI
DESI SAFITRI
2.
FATONI
SURYADI
3.
PERDI
ARDIANSYAH
4.
YENI
NURÁINI
SMA NEGERI 1 MASBAGIK
2015
0 komentar:
Posting Komentar